Upaya Bawaslu untuk Mencegah Pelanggaran dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024

    Upaya Bawaslu untuk Mencegah Pelanggaran dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024
    Bawaslu Mesuji Rapat

    MESUJI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menyatakan komitmennya untuk memastikan keberlangsungan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang adil dan transparan. 

    Dalam upaya ini, Bawaslu mengungkapkan beberapa langkah konkret yang diambil untuk mencegah pelanggaran aturan selama proses kampanye. Diantaranya,

    1. Memastikan Kepatuhan Peserta Kampanye Terhadap Aturan dan Regulasi:

    -Menetapkan fokus pengawasan pada tahapan Kampanye Pemilu.

    -Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di wilayah kabupaten/kota.

    -Melakukan pengawasan langsung pada kegiatan kampanye.

    -Melakukan penelusuran dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

    -Meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, tokoh masyarakat, OKP, ormas, dan media.

    2. Langkah-langkah Konkret untuk Memantau dan Mengawasi Kampanye:

    -Pembentukan tim pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye.

    -Pemantauan pengawasan pada media massa.

    Pemberian Surat Pencegahan kepada peserta Pemilu.

    -Pendidikan politik kepada masyarakat.

    3. Penanganan Pelanggaran Aturan Kampanye:

    -Menerima laporan dari masyarakat atau pihak lain.

    -Menangani dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022.

    4. Strategi Menghadapi Informasi Palsu atau Hoaks:

    -Pembentukan tim kelompok kerja pengawasan isu-isu negatif.

    -Kerjasama dengan instansi pemerintah daerah dan aparat keamanan.

    5. Kolaborasi dengan Pihak Terkait:

    -Kerjasama koordinasi antara Bawaslu dan KPU.

    Pertemuan koordinasi rutin dengan KPU dan aparat keamanan.

    -Pendidikan pemilih bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

    6. Penanganan Potensi Pelanggaran Melalui Media Sosial:

    -Pembentukan tim pengawas media sosial.

    -Edukasi kampanye di media sosial.

    -Pengaduan online.

    -Peningkatan pengawasan partisipatif di media sosial.

    7. Pengawasan Waktu dan Ruang di Media Massa:

    -Pembentukan tim pengawasan di media sosial.

    -Memantau dan memastikan pemasangan iklan kampanye sesuai regulasi.

    -Memastikan lembaga penyiaran dan media massa berlaku adil bagi semua peserta pemilu.

    8. Pengawasan Penggunaan Dana Kampanye:

    -Memastikan partai politik membuat rekening laporan dana kampanye tepat waktu.

    -Memastikan pelaporan rekening laporan dana kampanye.

    -Memastikan penutupan rekening laporan dana kampanye.

    9. Sanksi dan Tindakan Terhadap Pelanggaran Aturan:

    -Sanksi administratif.

    -Sanksi tindak pidana pemilu.

    10. Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan:

    -Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Panwaslu kelurahan/desa.

    -Nomor Siaga Bawaslu Kabupaten Mesuji dapat dihubungi untuk pelaporan. Demikian ungkap Deden cahyono Ketua Bawaslu Mesuji dirapat internalnya. Rabu (29/11/2023)

    Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas, adil, dan transparan, melibatkan semua elemen masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi. (Udin)

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Perkumpulan Mitra Kerja dan Pemerintah Provinsi...

    Artikel Berikutnya

    HUT Ke - 52 Korpri, Ini Pesan Kapolda Lampung

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami